[rekaman suara] /
Hukum Pidana Khusus
Hukum Pidana Khusus (Tindak Pidana Khusus) adalah aturan pidana di luar KUHP yang mengatur perbuatan atau subjek hukum tertentu, menyimpangi hukum umum (umumnya KUHP) karena kekhususan sifat perbuatannya. Hukum ini dibentuk karena perkembangan kriminalitas yang cepat dan seringkali memiliki prosedur hukum acara, penyidik, serta sanksi yang berbeda atau lebih berat
| UA0214105-2025 | 345 ROD H C-1 | My Library (Hukum dan Syariah) | Tersedia |
| UA0214106-2025i | 345 ROD H C-2 | My Library (Hukum & Syari'ah) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain