Pencarian berdasarkan :
Pencarian terakhir:
Hukum Pidana Khusus (Tindak Pidana Khusus) adalah aturan pidana di luar KUHP yang mengatur perbuatan atau subjek hukum tertentu, menyimpangi hukum umum (umumnya KUHP) karena kekhususan sifat perbua…