Text
Visi politik sy'ah imamiyyah
Visi politik Syi'ah Imamiyah berakar pada doktrin teologis bahwa kepemimpinan umat Islam (Imamah) bukanlah urusan publik biasa, melainkan kelanjutan dari kenabian (nubuwah) yang ditetapkan melalui nass (penunjukan ilahi). Syi'ah Imamiyah meyakini bahwa setelah Nabi Muhammad SAW, hak mutlak kepemimpinan politik dan spiritual berada di tangan Ali bin Abi Thalib dan sebelas keturunannya dari Fathimah Az-Zahra, yang dianggap Maksum (terjaga dari dosa) dan memiliki ilmu otoritatif.Dalam masa ketiadaan Imam Mahdi (Imam ke-12 yang gaib), visi politik mereka berevolusi dari sikap apolitis (menunggu) menjadi aktif melalui konsep Wilayatul Faqih (perwalian hukum Islam oleh ulama terkemuka), yang memandang negara sebagai sarana penting untuk menerapkan hukum Islam dan keadilan.Catatan/Pokok-Pokok Visi Politik Syi'ah ImamiyahImamah sebagai Pilar Agama: Imamah bukanlah jabatan politis semata, melainkan bagian dari Ushuluddin (pokok-pokok agama). Pemimpin tertinggi (Imam) harus ditunjuk oleh Allah, bukan dipilih oleh manusia.Otoritas Ahlul Bait: Pemimpin yang sah adalah Ali bin Abi Thalib dan keturunannya (Imam Dua Belas). Mereka adalah rujukan dalam urusan agama dan dunia.Karakteristik Imam: Imam diyakini Ishmah (maksum) dan memiliki keilmuan yang mendekati Nabi, menjadikannya pemegang otoritas spiritual dan politis.Konsep Wilayatul Faqih (Era Gaib): Pasca gaibnya Imam ke-12, kepemimpinan umum didelegasikan kepada faqih (ulama) yang adil dan berilmu. Konsep ini diaplikasikan dalam sistem pemerintahan Iran saat ini.Tujuan Politik: Mewujudkan keadilan sosial, menegakkan syariat Islam, dan mempersiapkan landasan bagi kembalinya Imam Mahdi sebagai penyelamat akhir zaman.Kritik dan Karakteristik: Sering dikritik karena dianggap kurang demokratis dalam pengertian konvensional, karena kriteria kepemimpinan didasarkan pada keturunan dan otoritas ilahi, bukan pemilihan umum yang terbuka.Visi politik Syi'ah Imamiyah menekankan pada penyatuan otoritas keagamaan dan pemerintahan untuk mencapai masyarakat yang adil di bawah bimbingan wahyu.
| INSTIK08607A-17 | 2X1. 4 BAK V | My Library (Al-Qur`an dan Hadis) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain