[rekaman suara] /
Tindak Pidana Pencucian Uang
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) adalah serangkaian upaya menyembunyikan atau menyam2arkan asal-usul harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana (kejahatan asal/predicate crime) agar seolah-olah menjadi harta sah. Ini adalah tindak pidana lanjutan (follow-up crime) yang kompleks, sering melibatkan tiga tahap: placement (penempatan), layering (pemisahan), dan integration (penggabungan).
| UA0214619-2025 | 345 PRI T C-1 | My Library (Hukum & Syari'ah) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain