[rekaman suara] /
Putusan Landmark Mahkamah Konstitusi 2003-2007
Putusan landmark Mahkamah Konstitusi (MK) adalah putusan-putusan penting yang menjadi preseden hukum, menyimpang dari interpretasi konvensional demi keadilan, dan diterima publik. Putusan ini memiliki kekuatan hukum mengikat (final and binding) sejak diucapkan.Berikut adalah abstrak dan catatan beberapa putusan landmark penting MK:Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 (Formil UU Cipta Kerja)Abstrak: MK menyatakan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat karena cacat formil dalam pembentukannya (metode omnibus law tidak dikenal dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan).Catatan: Putusan ini merupakan landmark dalam pengujian formil, menekankan bahwa prosedur pembentukan UU harus taat asas.Putusan MK No. 2/PUU-XX/2022 (Hak Politik Eks-Narapidana)Abstrak: MK menegaskan hak politik mantan narapidana bersifat restoratif. Pembatasan hak konstitusional harus mempertimbangkan rehabilitasi dan waktu setelah keluar dari penjara.Catatan: Menegaskan perlindungan hak asasi manusia dalam ranah politik.
| UA0214470-2025 | 342.02 ANW P C-1 | My Library (Hukum dan Syariah) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain