[rekaman suara] /
Putusan Ultra Petita Mahkamah Konstitusi
Putusan ultra petita adalah situasi di mana hakim mengabulkan permohonan melebihi apa yang diminta oleh pemohon dalam petitumnya. Dalam konteks Mahkamah Konstitusi (MK), prinsip ini sering kali memicu perdebatan karena secara tradisional, hukum acara perdata melarang ultra petita (Pasal 178 ayat 3 HIR/189 ayat 3
| UA0114618-2025 | 340 RUB P C-1 | My Library (Hukum & Syari'ah) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain