Perpustakaan Tatakrama Universitas Annuqayah

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Perlindungan Hukum Justice Collaboratordalam Sistem Peradilan Pidana

[rekaman suara] /

Perlindungan Hukum Justice Collaboratordalam Sistem Peradilan Pidana

Dr. Hidayatullah, SH, M.H. - Nama Orang;

Justice collaborator (JC) memegang peran krusial dalam membantu aparat penegak hukum mengungkap tindak pidana terorganisir dan serius, seperti korupsi, narkotika, perdagangan manusia, dan terorisme. Meskipun JC adalah pelaku yang terlibat, statusnya sebagai saksi yang bekerja sama memberikan bantuan penting bagi penegakan hukum.Namun, posisi JC rentan terhadap ancaman fisik maupun psikologis dari pelaku lain, sehingga memerlukan perlindungan hukum yang komprehensif, baik dari segi fisik, hukum (kekebalan tuntutan/keringanan pidana), maupun perlindungan saksi. Di Indonesia, pengaturan perlindungan JC diatur melalui UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta diperkuat oleh regulasi mengenai peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).Penetapan status JC bukan sekadar label kasuistis, melainkan melalui penilaian terukur atas peran, kontribusi, dan itikad baik saksi pelaku. Studi menunjukkan pentingnya model perlindungan hukum yang komprehensif, meliputi perlindungan prosedural dan partisipasi aktif, untuk memastikan keadilan bagi JC yang membantu membongkar kejahatan terorganisir.Catatan Penting Perlindungan Hukum JCDefinisi: Saksi pelaku yang terlibat dalam tindak pidana tertentu, mengakui kejahatannya, dan bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kejahatan tersebut.Dasar Hukum Utama: UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.Penghargaan/Reward: Penanganan berkas terpisah, keringanan pidana, atau penjatuhan pidana bersyarat.Update 2025/2026: Berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 2025 yang ditandatangani 8 Mei 2025, Justice Collaborator kini berpotensi mendapatkan pembebasan bersyarat sebagai bentuk penghargaan atas kerjasamanya.Perlindungan: Perlindungan fisik (pengamanan), perlindungan hukum, dan jaminan keamanan dari ancaman, termasuk perlindungan melalui teleconference.Tujuan: Memberantas organized crime (kejahatan terorganisir) dan kejahatan serius yang sulit diungkap dengan metode investigasi konvensional.Model Perlindungan IdealModel perlindungan JC harus berorientasi pada partisipasi aktif dan perlindungan komprehensif, mencakup:Hak-hak prosedural yang kuat.Penjatuhan pidana bersyarat atau keringanan.Perlindungan saksi melalui layanan LPSK.KesimpulanPerlindungan hukum bagi justice collaborator di Indonesia telah diatur secara khusus untuk memastikan bahwa saksi pelaku mendapatkan hak-haknya atas jaminan keamanan dan keringanan pidana, yang diimbangi dengan kewajiban memberikan keterangan yang sejujurnya dalam mengungkap kasus tindak pidana.


Ketersediaan
UA0114622-2025340 HID P C-1My Library (Hukum dan Syariah)Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
340 HID P
Penerbit
Pasuruan Jatim : Qiara., 2021
Deskripsi Fisik
154 hlm ;15,5 x 23 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-623-092-984-7
Klasifikasi
340
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Cetakan 1
Subjek
-
Info Detail Spesifik
Perlindungan hukum bagi Justice Collaborator (JC) di Indonesia diatur utamanya dalam UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang memberikan hak khusus berupa keringanan pidana, pembebasan bersyarat, perlindungan fisik, dan pemisahan berkas/tempat penahanan. JC adalah pelaku tindak pidana yang bekerja sama mengungkap kejahatan terorganisir.Berikut adalah detail spesifik perlindungan hukum bagi Justice Collaborator:1. Dasar Hukum UtamaUU No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban: Dasar utama yang mengatur hak-hak JC.SEMA No. 4 Tahun 2011: Pedoman penanganan perkara saksi pelaku yang bekerja sama.Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025: Mengatur mekanisme
Pernyataan Tanggungjawab
Dr. Hidayatullah, SH, M.H.
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Tatakrama Universitas Annuqayah
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik