Text
Pengantar Hukum Acara Pidana di Indonesia
Hukum acara pidana merupakan serangkaian aturan hukum yang mengatur tata cara negara, melalui aparat penegak hukum, menggunakan haknya untuk melakukan penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga eksekusi putusan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana. Di Indonesia, hukum acara pidana yang berlaku unifikasi berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pengantar hukum acara pidana bertujuan untuk memberikan pemahaman dasar mengenai fungsi, tujuan, asas-asas, serta alur proses penegakan hukum pidana yang adil dan transparan. Hukum acara pidana berperan sebagai penyeimbang antara kepentingan masyarakat dalam menanggulangi kejahatan dan perlindungan hak asasi manusia tersangka atau terdakwa.
Tujuan utama dari hukum acara pidana adalah mencari dan mendapatkan kebenaran materiil—kebenaran yang sesungguhnya—melalui alat bukti yang sah untuk kemudian dijatuhkan putusan hakim yang tepat dan adil. Proses ini meliputi tahapan penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, hingga pelaksanaan putusan hakim (eksekusi). Asas-asas penting dalam hukum acara pidana Indonesia meliputi asas legalitas, asas praduga tak bersalah, peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, serta asas accusatoir.
| UA0214210-2025 | 345.05 ARI P C-1 | My Library (Hukum & Syari'ah) | Tersedia |
| UA0214211-2025i | 345.05 ARI P C-2 | My Library (Hukum & Syari'ah) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain