Text
Menteri-Menteri Agama RI : Biografi Sosial Politik
Menteri Agama Republik Indonesia merupakan pejabat negara yang memiliki peran strategis dalam mengelola dan mengembangkan kehidupan beragama di Indonesia. Sejak pertama kali dijabat oleh Haji Mohammad Rasjidi pada tahun 1946, posisi ini telah diisi oleh berbagai tokoh dengan latar belakang yang beragam. Menteri Agama bertanggung jawab dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang keagamaan, termasuk pendidikan agama, penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, serta pembinaan kerukunan antarumat beragama. Dalam setiap periode pemerintahan, kebijakan yang diambil mencerminkan dinamika sosial, politik, dan budaya yang berkembang di masyarakat. Peran Menteri Agama menjadi sangat penting dalam menjaga stabilitas nasional melalui penguatan nilai-nilai toleransi dan moderasi beragama. Oleh karena itu, keberadaan Menteri Agama tidak hanya berfungsi sebagai pengelola administrasi keagamaan, tetapi juga sebagai penjaga harmoni dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
| UA13175AGAMA-2025 | 920 AZR M C-1 | My Library (Politik & Negara) | Tersedia |
| UA13176AGAMAi-2025 | 920 AZR M C-2 | My Library (Politik dan Negara) | Tersedia |
| UA0214238-2025 | 920 AZR M C-3 | My Library (Politik & Tata Negara) | Tersedia |
| UA0214239-2025 | 920 AZR M C-4 | My Library (Politik & Tata Negara) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain