Text
Membumikan Hukum Islam Melalui Maqasid Syariah
Dibandingkan Akidah dan Akhlak, hukum Islam dan fikih jauh lebih intens dalam bergumul dengan dinamika kehidupan kontemporer, karena fikih berhubungan langsung dengan realitas sehari-hari. Berhadapan dengan dinamika kontemporer itu, khazanah keilmuan fikih lama tidak lagi mampu menjawabnya. Maka upaya reformasi terhadap pemahaman ajaran Islam seharusnya tidak ditujukan pada hukum Islam atau fikih, melainkan ditujukan langsung pada filsafat hukum islam atau ushul al-fiqh yang merupakan produsen hukum fikih. Di sini Jasser Auda menempatkan Maqasid Syarih sebagai rpinsip mendasar dan metodologi fundamental dalam reformasi hukum islam kontemporer yang dia gaungkan. Mengingat efektifitas suatu sistem diukur berdasarkan tingkat pencapaian tujuannya, maka efektifitas sistem hukum islam dinilai berdasarkan tingkat pencapaian Maqasid Syariahnya.
| INSTIK07752A-17 | 297.4 AUD m | My Library (Hukum dan Syari'ah) | Tersedia |
| INSTIK07753A-17 | 297.4 AUD m | My Library (Hukum dan Syari'ah) | Tersedia |
| INSTIK011383Ai-23 | 297.4 AUD M C-3 | My Library (Hukum dan Syariah) | Tersedia |
| INSTIK012055Ai-23 | 297.4 AUD M C-4 | My Library (Hukum dan Syariah) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain