Text
Pembaruan Hukum Islam di Indonesia
Pembaruan hukum Islam di Indonesia merupakan proses dinamis yang bertujuan menyesuaikan prinsip-prinsip syariat dengan perkembangan sosial, budaya, dan politik masyarakat modern. Sejak masa kolonial hingga era reformasi, upaya pembaruan dilakukan melalui ijtihad, kodifikasi hukum, serta integrasi dengan sistem hukum nasional. Lahirnya regulasi seperti Kompilasi Hukum Islam (KHI) menjadi salah satu bentuk konkret institusionalisasi hukum Islam dalam kerangka negara. Selain itu, peran organisasi keagamaan, akademisi, dan lembaga peradilan turut mendorong reinterpretasi terhadap teks-teks klasik guna menjawab isu-isu kontemporer seperti kesetaraan gender, hak asasi manusia, dan pluralisme. Meskipun demikian, pembaruan ini menghadapi tantangan berupa perbedaan pandangan antara kelompok konservatif dan progresif. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang inklusif dan kontekstual agar hukum Islam tetap relevan serta mampu memberikan keadilan bagi masyarakat Indonesia yang majemuk.
| UA13152AGAMA-2025 | 297.4 MAN P C-1 | My Library (Hukum dan Syari'ah) | Tersedia |
| UA13153AGAMAi-2025 | 297.4 MAN P C-2 | My Library (Hukum dan Syari'ah) | Tersedia |
| UA0214108-2025 | 297.4 MAN P C-4 | My Library (Hukum dan Syariah) | Tersedia |
| UA0214185-2025i | 297.4 MAN P C-6 | My Library (Hukum dan Syariah) | Tersedia |
| UA0214186-2025i | 297.4 MAN P C-7 | My Library (Hukum & Syari'ah) | Tersedia |
| UA0214109-2025 | 297.4 MAN P C-5 | My Library (Hukum dan Syariah) | Tersedia |
| UA0214107-2025 | 297.4 MAN P C-3 | My Library (Hukum dan Syariah) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain